
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.
Negeri Sembilan, Malaysia, mendukung larangan e-rokok tetapi menunjukkan bahwa itu harus didukung oleh peraturan dan undang-undang yang jelas agar efektif; Penjualan tetap merajalela tanpa mereka.
Konferensi Penguasa telah sepakat untuk mengizinkan negara bagian untuk melarang penjualan e-rokok, tetapi konsensus saja tidak cukup; Peraturan pendukung harus diberlakukan untuk memastikan penegakan hukum.
Menurut undang -undang yang relevan, produk merokok harus terdaftar di Kementerian Kesehatan, dan produk yang mengandung zat yang dikendalikan tidak akan disetujui untuk dijual.
Menurut Bharian pada 5 Agustus, Ketua Menteri Negeri Sembilan, Datuk Seri Aminuddin Harun, menyatakan bahwa larangan penjualan dan penggunaan e-rokok memerlukan peraturan dan undang-undang yang jelas untuk memastikan implementasinya yang efektif.
"Konferensi Penguasa (MRR) telah sepakat bahwa negara-negara dapat melarang rokok elektronik, dan semua negara telah menyetujui hal ini. Namun, jika suatu perjanjian tercapai tetapi tidak ada peraturan yang relevan yang diberlakukan, masalah itu perlu ditinjau sehingga hukum dapat ditegakkan. Tidak apa -apa, "katanya setelah pertemuan Majelis Legislatif Negara (DUN).
Aminuddin mengatakan pemerintah negara bagian, tentu saja, mendukung larangan penggunaan atau penjualan e-rokok tetapi harus disertai dengan peraturan yang jelas dan ketat.
Sebelumnya, Aminuddin telah meminta personel keamanan dan departemen yang relevan, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk memperkuat penegakan hukum untuk memastikan bahwa e-rokok dicampur dengan zat yang dilarang tidak terus memasuki pasar.
Seorang anggota parlemen bertanya apakah pemerintah negara bagian berencana untuk sepenuhnya melarang penjualan e-rokok atau mengizinkan penjualan merek tertentu.
Aminuddin mengatakan partainya setuju untuk melarang penggunaan e-rokok dan bahwa pemerintah federal harus merumuskan peraturan atau metode penegakan yang akan diimplementasikan sebelum larangan diumumkan.
Menurut Bagian 3 dari 2024 Undang -Undang Kontrol Kesehatan Masyarakat atas Produk Merokok (ACT 852) , semua produk merokok yang dimaksudkan untuk impor, pembuatan, atau distribusi di pasar Malaysia harus terlebih dahulu terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Dia mengatakan, "Produk merokok yang mengandung zat terlarang yang dikendalikan berdasarkan Undang -Undang Racun 1952 tidak akan disetujui untuk pendaftaran dan tidak dapat dijual di Malaysia."
Email ke pemasok ini
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.
Fill in more information so that we can get in touch with you faster
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.