Rumah> Berita industri> Korea Selatan Lulus RUU yang melarang mesin penjual otomatis e-rokok di zona pendidikan

Korea Selatan Lulus RUU yang melarang mesin penjual otomatis e-rokok di zona pendidikan

2025,08,12
Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Pendidikan pada 23 Juli, diusulkan oleh Partai Demokrat Legislator Korea Kang Kyeong-Sook, untuk melarang instalasi dan pengoperasian mesin penjual otomatis e-rokok di zona perlindungan pendidikan. Sementara undang-undang yang ada melarang mesin penjual otomatis di daerah ini, e-rokok tidak diatur karena tidak didefinisikan sebagai tembakau. Bagian dari amandemen ini bertujuan untuk melindungi kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Sorotan utama:

  • Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang baru yang melarang instalasi dan pengoperasian mesin penjual otomatis e-rokok di zona perlindungan pendidikan.

  • Peraturan baru ini membahas meningkatnya kekhawatiran sosial tentang peningkatan penggunaan e-rokok di kalangan remaja.

  • RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada 23 Juli, memperkuat langkah -langkah untuk melindungi kesehatan kaum muda.

  • Undang -undang ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan telah menerima dukungan sosial yang luas.


Menurut E-Today pada 24 Juli, amandemen parsial untuk "Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Pendidikan," yang diusulkan oleh Partai Demokrat Korea Selatan dari legislator Korea Kang Kyeong-Sook, disahkan pada sesi pleno Majelis Nasional pada 23 Juli.

Undang -undang yang ada menetapkan bahwa untuk memastikan keselamatan dan pembelajaran siswa, zona perlindungan pendidikan didirikan di sekitar sekolah, dan pengecer yang ditunjuk dan penjual tembakau lainnya, sebagaimana didefinisikan oleh "Undang -Undang Bisnis Tembakau," dilarang memasang atau mengoperasikan mesin penjual rokok di bidang ini.

Namun, di bawah "Undang-Undang Bisnis Tembakau" saat ini, "e-rokok yang menggunakan" batang atau akar tembakau "atau" nikotin sintetis "tidak diklasifikasikan sebagai tembakau, menciptakan celah yang memungkinkan pengoperasian mesin penjual e-rokok di zona perlindungan pendidikan.

Secara khusus, mesin penjual otomatis menyulitkan untuk memverifikasi identitas, membuatnya sulit untuk mencegah siswa membeli e-rokok. Ini telah memperburuk kekhawatiran publik atas meningkatnya penggunaan e-rokok di kalangan remaja, yang mengarah pada meningkatnya permintaan untuk peraturan yang lebih kuat dan multi-faceted.

RUU tersebut disahkan pada sesi pleno Majelis Nasional baru-baru ini, yang diusulkan oleh perwakilan Kang Kyeong-slook, termasuk klausul yang secara eksplisit melarang pemasangan dan pengoperasian mesin penjual e-rokok e-liquid dalam zona perlindungan pendidikan.

Perwakilan Kang Kyeong-ook mencatat: "Ada kekhawatiran yang berkembang tentang peningkatan penggunaan e-rokok di kalangan remaja, dan seruan masyarakat untuk peraturan yang lebih kuat semakin keras. RUU ini diusulkan untuk melindungi kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman."

Geek bar plus x vapes harga grosir

elf bar 20k,30k ,iget bar ,elf bar vapes, iplay vape,R and m,R&M,R&H,breeze pro,RandMTornado 9000Puffs,Randmvape lost mery vape,geek bar pluse,waka vapes ,alfakher vapes,crystal vapes
Geek bar 7

whatsapp

Kontal AS

Pengarang:

Ms. Smile

Phone/WhatsApp:

+86 13978874857

Produk populer
Anda mungkin juga menyukai
Kategori terkait

Email ke pemasok ini

Subjek:
Ponsel:
Email:
Pesan:

Pesan Anda MSS

We will contact you immediately

Fill in more information so that we can get in touch with you faster

Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.

Kirim