Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.
Ringkasan Insiden: Seorang wanita Singapura berusia 19 tahun telah didakwa untuk menjual dan memiliki e-rokok di WhatsApp.
Tuduhan: Dia menghadapi tiga tuduhan untuk iklan, menjual, dan memiliki e-rokok.
Tindakan Khusus:
Pada 3 Agustus 2024, ia diduga menjual tiga rokok elektronik sekali pakai melalui WhatsApp kepada seorang individu bernama Javier.
Pada 22 Oktober 2024, ia diduga mengiklankan Lana e-rokok dengan memposting gambar di WhatsApp.
Pada 19 Desember 2024, ia ditemukan memiliki enam rokok elektronik sekali pakai dan satu perangkat dengan pod.
Konsekuensi Hukum:
Jika dihukum karena menjual atau mengiklankan penjualan e-rokok, dia bisa menghadapi enam bulan penjara, denda hingga S $ 10.000 (sekitar $ 7.800 USD), atau keduanya.
Jika dihukum karena memiliki e-rokok untuk keperluan non-penjualan, ia bisa menghadapi denda hingga S $ 2.000 (sekitar $ 1.563 USD).
Konteks Penegakan: Penuntutan ini mengikuti upaya bersama oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dan lembaga lain untuk menindak pelanggaran rokok elektronik. HSA menerima lebih dari 2.500 laporan pelanggaran rokok elektronik pada paruh pertama tahun 2025, peningkatan yang signifikan dari lebih dari 3.000 laporan yang diterima untuk keseluruhan 2024.
Menurut CNA pada 22 Juli, seorang remaja Singapura telah dituntut karena menjual perangkat e-rokok di WhatsApp dan karena memiliki miliknya sendiri.
Tersangka berusia 19 tahun itu didakwa pada 22 Juli dengan tiga pelanggaran di bawah Undang-Undang Tembakau (Kontrol Periklanan dan Penjualan): iklan e-rokok, menjual e-rokok, dan memiliki e-rokok.
Menurut lembar biaya, orang Singapura itu diduga menjual tiga rokok elektronik sekali pakai kepada seseorang bernama Javier melalui WhatsApp pada 3 Agustus 2024.
Dia juga dituduh mengiklankan produk tembakau imitasi dengan memposting serangkaian gambar lana e-rokok di WhatsApp pada 22 Oktober 2024.
Pada 19 Desember 2024, terdakwa ditemukan memiliki enam rokok elektronik sekali pakai dan satu perangkat dengan pod.
Ketika ditanya apakah dia bermaksud untuk mengaku bersalah, dia mengatakan akan, dan diberikan izin untuk melakukannya pada bulan Agustus.
Jika dihukum karena menjual e-rokok atau mengiklankan penjualan mereka, dia bisa menghadapi enam bulan penjara, denda hingga S $ 10.000 (sekitar $ 7.800 USD), atau keduanya.
Jika dihukum karena memiliki e-rokok untuk keperluan non-penjualan, ia bisa menghadapi denda hingga S $ 2.000 (sekitar $ 1.563 USD).
Penuntutan ini terjadi setelah upaya penegakan hukum yang ditingkatkan oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dan lembaga-lembaga lain untuk menindak pelanggaran rokok elektronik, khususnya di kalangan siswa.
HSA menyatakan pada 20 Juli bahwa jumlah laporan e-rokok yang diterima pada paruh pertama 2025 telah melampaui 2.500, dibandingkan dengan lebih dari 3.000 laporan untuk keseluruhan 2024.
Pada 21 Juli, HSA meluncurkan formulir pelaporan online baru bagi publik untuk melaporkan kegiatan e-rokok ilegal.


Email ke pemasok ini
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.
Fill in more information so that we can get in touch with you faster
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.