Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.
Seorang hakim federal AS di Manhattan menolak permintaan pemecatan dari delapan pedagang grosir e-rokok.
Kota New York menuduh para terdakwa menjual rokok elektronik yang secara ilegal yang melanggar undang-undang federal, negara bagian, dan setempat.
Pengadilan menemukan gugatan kota masuk akal, menyangkal mosi terdakwa untuk memberhentikan.
Kota New York awalnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri New York pada April 2024, yang kemudian dipindahkan ke Pengadilan Federal. Keluhan kota menuduh bahwa penjual e-rokok melanggar larangan kota-di seluruh kota, undang-undang negara bagian New York yang melarang penjualan ke toko-toko tanpa izin, dan federal yang mencegah penjualan online e-rokok ke Undang-Undang Pemuda (Undang-Undang Pakta) dengan terlibat dalam penjualan jarak jauh ke entitas tanpa izin. Pengadilan menguatkan klaim kota, yang menyatakan, "Kota ini secara masuk akal menuduh klaim gangguan publik karena kota tersebut menuduh fakta-fakta yang cukup untuk menunjukkan bahwa para terdakwa yang bergerak memasok rokok elektronik yang beraroma di New York City, yang telah memperburuk krisis kesehatan publik." Putusan itu menekankan wewenang Kota New York untuk menegakkan peraturan tersebut, menolak argumen terdakwa bahwa kota tersebut tidak memiliki yurisdiksi atau gagal untuk secara masuk akal mengklaim pelanggaran.


Email ke pemasok ini
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.
Fill in more information so that we can get in touch with you faster
Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.